Workgroup
Application Software
•
Groupware
–
Software
yang membantu kelompok orang bekerja bersama lebih efisien dan efektif
•
Collaborative
computing software
–
Software
yang membantu tim orang bekerja sama menuju tujuan bersama
Enterprise application software
•
Enterprise
Resource Planning (ERP)
Satu set program terpadu yang
mengelola operasi penting perusahaan bisnis untuk sebuah organisasi multi-site
secara keseluruhan dan global
Vendor examples
- SAP - Baan
- Oracle - SSA
- PeopleSoft - Marcam
- Dun
& Bradstreet - QAD
- JD
Edwards - Ross Systems
•
Programming languages
Coding skema yang digunakan untuk menulis kedua
jenis software yaitu sistem dan perangkat lunak aplikasi.
Kategori Programming Laguage
•
Machine
Language
•
Assembly
Language
•
Third
Generation Languages
•
Fourth
Generation Languages (4GLs)
•
Query
languages
•
Structured
query language (SQL)
• Encapsulation
• Polymorphism
• Inheritance
• Reusable
code
• Examples
Visual programming
languages
Examples
- Visual Basic
- Visual C++
- PC COBOL
Fifth-Generation Languages
Terminology
a. Interpreter
Penerjemahan bahasa yang menerjemahkan satu
pernyataan program pada satu waktu ke dalam kode mesin.
b. Compiler
Penerjemahan bahasa yang mengubah program
lengkap ke dalam bahasa mesin untuk menghasilkan sebuah program yang komputer
dapat memproses secara keseluruhan.
Software
License
. Definisi
Lisensi
a. Definisi secara umum
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
b. Menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak
Cipta Bab I pasal 1
Lisensi adalah “ijin yang diberikan
oleh pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan
persyaratan tertentu”.
Jenis
Lisensi Software
Menurut
Microsoft dalam "The Hallowen Document" terdapat beberapa jenis
lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer :
1.
Lisensi komersial (full version)
Software yang diciptakan dengan
lisensi ini, memang dibuat untuk kepentingan komersial. Sehingga pemakai yang
ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan ijin penggunaan dari
pemegang hak cipta.
Misalnya : Sistem operasi Microsoft
Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw
2.
Lisensi Trial Software
Lisensi Trial Software ialah jenis
lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo dari sebua
software sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengijinkan pengguna
untuk menggunakan, mencopy atau menggandakan software tersebut secara bebas.
Tetapi karena bersifat demo, maka seringkali piranti lunak dengan lisensi ini
tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersilnya. Lagipula
perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.
Contoh program tersebut misalnya
program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.
3. Lisensi
Non Commercial Use
•
Lisensi
Non Commercial Use ini biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau
yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya
gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
•
Contoh
perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program Star Office yang dapat
berjalan di bawah sistem operasi Linux dan Windows sekaligus.
4. Lisensi
Shareware
•
Lisensi
Shareware mengijinkan pemakainya untuk menggunakan, mengcopy atau menggandakan
tanpa harus ijin pemegang hak cipta. Tetapi berbeda dengan Trial Software,
lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan belum memiliki feature yang lengkap.
Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil.
Beberapa contoh software kecil yang memiliki lisensi ini seperti Winzip, Paint
Shop Pro, ACDsee dan lain sebagainya.
5. Lisensi
Freeware
•
Lisensi
Freeware biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau
memberikan fasilitas tambahan. Contohnya antara lain adalah software-software
plug in yang biasa menempel pada software induk seperti software Eye Candy yang
menempel pada Adobe Photoshop atau program untuk mengkonversikan favorite
test-IE ke bookmark-Netscape.
6. Lisensi
Royalty-Free Binaries.
•
Perangkat
lunak yang memiliki lisensi Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan lisensi
freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi untuk
melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu piranti
lunak yang berdiri sendiri.
7. Lisensi
Open Source.
•
Lisensi
open souce adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan,
menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja
perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan
kebutuhan misalnya lisensi GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Sedangkan jenis-jenis
perangkat lunak yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan
FreeBSD
UU
Tentang Software
Undang-undang
nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau
pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan
cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta
atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
Pasal 45 – 46, tentang lisensi
piranti lunak (Software).
Pasal 56, hak cipta berhak atas
gugatan ganti rugi.
Jenis-jenis
Pembajakan Software
- Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia
Pembajakan yaitu mengambil hasil
ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya.
- Pembajakan software adalah penggunaan software secara
ilegal terjadi apabila seseorang memanfaatkan suatu software (seperti
menginstall, menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau memperbanyak)
tanpa memiliki izin (lisensi) dari pemegang hak cipta software yang dimaksud.
•
Harddisk Loading
adalah pembajakan software yang
biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk
komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install)
pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”.
•
Under Licensing
adalah pembajakan software yang
biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah
tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk
jumlah yang berbeda dengan lisensi yang.
- Conterfeiting
adalah pembajakan software yang
biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan
cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip
sekali dengan produk aslinya.
- Mischanneling
adalah pembajakan software yang
biasanya dilakukan oleh suatu institusi yang menjualnya produknya ke institusi
lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut
mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut.
- End User Copying
Pembajakan software yang biasanya
dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi
suatu produk software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada
sejumlah computer, dan ini adalah kasus terbanyak dan terbesar yang
terjadi dinegara kita, Negara Indonesia.
- Internet
Piracy
Jenis pembajakan software banyak
dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan
produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video),
buku, dan sebagainya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
Pengecualian Pembajakan Software
Pembajakan
software sendiri pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap hak cipta atau
yang tertuang secara khusus dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan
oleh para pengguna.
Adapun
pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut pada pasal 15
dijelaskan sebagi berikut :
- Penggunaan ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
- Pengambilan ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam
atau di luar pengadilan;
- Pengambilan ciptaan pihak
lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
Waaaah makasiihh... bermanfaat banget nih 👍
BalasHapusMmm nice
BalasHapusMantap
BalasHapus