Cari Blog Ini

Minggu, 24 April 2016

Programming and Software License

Workgroup Application Software

       Groupware
      Software yang membantu kelompok orang bekerja bersama lebih efisien dan efektif
       Collaborative computing software
      Software yang membantu tim orang bekerja sama menuju tujuan bersama

Enterprise application software

       Enterprise Resource Planning (ERP)
Satu set program terpadu yang mengelola operasi penting perusahaan bisnis untuk sebuah organisasi multi-site secara keseluruhan dan  global
Vendor examples
-       SAP                             - Baan
-       Oracle                         - SSA
-       PeopleSoft                  - Marcam
-       Dun & Bradstreet       - QAD
-       JD Edwards                 - Ross Systems

       Programming languages
Coding skema yang digunakan untuk menulis kedua jenis software yaitu sistem dan perangkat lunak aplikasi.
Kategori Programming Laguage
       Machine Language
       Assembly Language
       Third Generation Languages
       Fourth Generation Languages (4GLs)
       Query languages
       Structured query language (SQL)
       Encapsulation
       Polymorphism
       Inheritance
       Reusable code
       Examples
Visual programming languages
Examples
-       Visual Basic
-        Visual C++
-       PC COBOL
Fifth-Generation Languages
Terminology
a. Interpreter
Penerjemahan bahasa yang menerjemahkan satu pernyataan program pada satu waktu ke dalam kode mesin.
b. Compiler
Penerjemahan bahasa yang mengubah program lengkap ke dalam bahasa mesin untuk menghasilkan sebuah program yang komputer dapat memproses secara keseluruhan.



Software License
. Definisi Lisensi
            a. Definisi secara umum
                        Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
            b. Menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
                        Lisensi adalah “ijin yang diberikan oleh pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait dengan persyaratan tertentu”.
Jenis Lisensi Software
Menurut Microsoft dalam "The Hallowen Document" terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer :
1. Lisensi komersial (full version)
            Software yang diciptakan dengan lisensi ini, memang dibuat untuk kepentingan komersial. Sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan ijin penggunaan dari pemegang hak cipta.
            Misalnya : Sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw
2. Lisensi Trial Software
            Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo dari sebua software sebelum diluncurkan ke masyarakat. Lisensi ini mengijinkan pengguna untuk menggunakan, mencopy atau menggandakan software tersebut secara bebas. Tetapi karena bersifat demo, maka seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersilnya. Lagipula perangkat lunak versi demo biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.
            Contoh program tersebut misalnya program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.
3. Lisensi Non Commercial Use
       Lisensi Non Commercial Use ini biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
       Contoh perangkat lunak yang memiliki lisensi ini adalah program Star Office yang dapat berjalan di bawah sistem operasi Linux dan Windows sekaligus.
4. Lisensi Shareware
       Lisensi Shareware mengijinkan pemakainya untuk menggunakan, mengcopy atau menggandakan tanpa harus ijin pemegang hak cipta. Tetapi berbeda dengan Trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan belum memiliki feature yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Beberapa contoh software kecil yang memiliki lisensi ini seperti Winzip, Paint Shop Pro, ACDsee dan lain sebagainya.
5. Lisensi Freeware
       Lisensi Freeware biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau memberikan fasilitas tambahan. Contohnya antara lain adalah software-software plug in yang biasa menempel pada software induk seperti software Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop atau program untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape.
6. Lisensi Royalty-Free Binaries.
       Perangkat lunak yang memiliki lisensi Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi untuk melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan merupakan suatu piranti lunak yang berdiri sendiri.
7. Lisensi Open Source.
       Lisensi open souce adalah lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan misalnya lisensi GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Sedangkan jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini misalnya Linux, sendmail, apache dan FreeBSD
UU Tentang Software
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
ž  Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
ž  Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
ž  Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
ž  Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
ž  Pasal 56, hak cipta berhak atas gugatan ganti rugi.
Jenis-jenis Pembajakan Software
-       Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia
            Pembajakan yaitu mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya.
           
-       Pembajakan software adalah penggunaan software secara ilegal terjadi apabila seseorang memanfaatkan suatu software (seperti menginstall, menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau memperbanyak) tanpa memiliki izin (lisensi) dari pemegang hak cipta software yang dimaksud.
       Harddisk Loading
      adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”.
       Under Licensing
      adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang.
-       Conterfeiting
      adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya.
-        Mischanneling
      adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yang menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih (revenue) dari hasil penjualan software tersebut.
-       End User Copying
      Pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer, dan ini adalah kasus terbanyak dan terbesar yang terjadi dinegara kita, Negara Indonesia.
-        Internet Piracy
      Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dan sebagainya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
Pengecualian Pembajakan Software
      Pembajakan software sendiri pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap hak cipta atau yang tertuang secara khusus dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh para pengguna.
      Adapun pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut pada pasal 15 dijelaskan sebagi berikut :
  • Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya  ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak             merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan :
                a. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
                b. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak  merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;

3 komentar: